Gugatan Honorer ke Mahkamah Agung PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 salinan putusan Nomor 74/P/HUM/2018
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan guru honorer Kebumen soal PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.
Sebelumnya, 48 guru honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin ke PN Jakarta Pusat.
Guru honorer menuntut janji Jokowi untuk memerhatikan nasib guru honorer saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada November 2017. Sudah setahun, janji tinggal janji.
Selain menggugat ke PN Jakarta Pusat, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri PANRB 36/2018. Mereka menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Alhamdulillah, gugatan kami ke MA dikabulkan sebagian," kata Dr Andi Asrun SH MH, pengacara guru honorer Kebumen yang dihubungi, Jumat (28/12).
Sikap pemerintah menolak menghentikan tahapan seleksi CPNS 2018 karena sudah ada putusan MA terkait pembatalan usia 35 tahun bagi honorer menjadi CPNS, menuai kritik. Kuasa Hukum Guru Honorer/PTT Kependidikan Andi Asrun menuding pemerintah melakukan pembangkangan hukum.
“Menurut saya, tidak melaksanakan putusan MA adalah ketidakpatuhan hukum dan pembangkangan hukum sebagaimana diperlihatkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana,” kata Asrun dalam pesan elektroniknya, Minggu (3/2).
“Guru honorer dan PTT Kependidikan akan kembali menggugat pemerintah. Dan bahkan akan meminta DPR RI mengajukan hak interpelasi kepada presiden,” tegasnya.
Dalam salinan putusan Nomor 74/P/HUM/2018 menyebutkan, MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018.
Yaitu: usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang, dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
ALASAN
Alasan tetap berlakunya usia paling tinggi 35 Tahun menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir
Ia mengatakan, aturan usia 35 tahun ini sudah tercantum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ini pun, lanjut dia, juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sehingga menurutnya, batas 35 tahun adalah ketentuan yang mengikat, pemerintah tak boleh melanggar ketentuan tersebut.
"Indonesia ini kan negara hukum, dalam menyusun peraturan ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya," ujar dia.
sumber :
- https://www.jpnn.com/news/respons-panselnas-cpns-soal-ma-kabulkan-gugatan-guru-honorer
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180915115924-20-330418/kemenpan-rb-pembatasan-umur-honorer-di-cpns-2018-sesuai-uu
- https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/e/ee/Gedung_Mahkamah_Agung_RI.JPG/800px-Gedung_Mahkamah_Agung_RI.JPG
COMMENTS